oleh : Riya Ansari

Senin, 05 Juli 2010

Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)

Pembukaan

Tujuan pembelajaran

Mahasiswa memahami materi yang meliputi, pengertian limbah B3, jenis dan sifat, serta penanganan limbah bahan beracun dan berbahaya

Manfaat Pembelajaran

Mahasiswa dapat memahami dan menjelaskan bahaya limbah B3 dan berbagai cara pengelolaannya

Isi Pelajaran

Sumber Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

- Sumber limbah B3 adalah, setiap orang atau Badan Usaha yang menghasilkan Limbah B3 dan menyimpannya untuk sementara waktu di dalam lokasi kegiatan sebelum Limbah B3 tersebut diserahkan kepada pihak yang bertanggungjawab untuk dikumpulkan dan diolah

- Sumber penghasil limbah B3 cukup beragam, diantaranya berasal dari rumah sakit, PLTN, Laboratorium Pengujian dan Laboratorium Penelitian.

- Limbah B3 adalah setiap limbah yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun secara tidak langsung dapat merusak dan/atau mencemarkan lingkungan hidup dan/atau dapat membahayakan manusia.

- Limbah B3 dapat berbentuk padat, cair dan gas yang dihasilkan baik dari proses produksi maupun proses pemanfaatan produksi industri tersebut yang mempunyai sifat berbahaya dan sifat beracun terhadap ekosistem karena dapat bersifat korosif, eksplosif, toksik, reaktif, mudah terbakar, menghasilkan bau, radioaktif dan bersifat karsinogenik terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.

- Limbah B3 ada yang berasal dari sisa proses suatu industri atau kegiatan tertentu, namun ada pula limbah B3 yang berasal bukan dari proses utamanya, misalnya dari kegiatan pemeliharaan alat, pencucian.

Limbah B3 dibedakan atas jenis buangan

1. Radioaktif, buangan yang mengemisikan radioaktif berbahaya, persistence untuk periode waktu yang lama.

2. Bahan kimia, umumnya digolongkan lagi menjadi synthetic organic; anorganic logam, garam-garam, asam dan basa; flamable dan explosive.

3. Bahan yang bersifat biologis, dengan sumber utama rumah sakit, penelitian biologi.

4. Bahan yang mudah terbakar (flamable), dalam bentuk bahan kimia padat, cair, gas. Tingkat bahaya jenis ini adalah selama penyimpanan, pengumpulan dan pembuangan akhir

5. Bahan yang mudah meledak (explosive), dihasilkan dari pabrik bahan peledak, yang juga berbahaya pada waktu penyimpanan, pengumpulan dan pembuangan akhir.

- Target tingkat pertumbuhan ekonomi rata-rata sebesar 7% dan pertumbuhan industri nasional sebesar 9% per tahun, menyebabkan industri di Indonesia akan berkembang, baik dalam jumlah maupun ragamnya. Dengan kegiatan yang semakin intensif tersebut, resiko pencemaran lingkungan diperkirakan akan meningkat.

- Hal tersebut diatas disebabkan semakin intensifnya penggunaan berbagai bahan kimia dalam suatu proses produksi yang menyebabkan limbah industri mengandung bahan berbahaya beracun. Limbah B3 sulit diolah dengan sistem pengolahan limbah industri secara konvensional

- Sampai saat ini penanganan limbah merupakan salah satu yang mendesak bagi pihak industri, disamping kebutuhan lahan juga merupakan masalah serius yang harus dipecahkan karena ketersediaan lahan terutama di daerah perkotaan semakin sulit.

- kuantitas dan karakteristik limbah semakin kompleks. Akibatnya biaya investasi yang dibutuhkan untuk pengadaan sarana pengelolaan air limbah meningkat

Pola penanganan limbah industri harus bersifat terintegrasi, yaitu penanganan dimulai dari sumbernya dengan tujuan untuk mengeliminasi limbah yang diikuti dengan pewadahan di tempat, pengumpulan, pengangkutan, penyimpanan, pengolahan sampai dengan pengolahan akhir) yang dilakukan secara aman, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Masalah dampak ditimbulkan akibat penanganan limbah B3 yang tidak benar akan mengganggu kesehatan.

Jenis bahan kimia pencemar tertentu sering terdapat dalam limbah B3 yang dapat berdampak negatif terhadap kesehatan, antara lain :

- Cadmium (Cd), dapat melalui makanan, minuman, udara yang tercemar. Bila tanah dan air tercemari cadmium, akan diserap oleh tanaman atau biota, dan melalui rantai makanan dapat masuk ke dalam tubuh manusia. Cadmium dapat terakumulasi di ginjal dan hati.

- Sianida (CN), yang memiliki sifat mudah larut dalam air. Bila terminum dalam jumlah melampaui batas menyebabkan sistem transportasi dan metabolisme oksigen darah terganggu.

Penanganan limbah secara optimal dan menyeluruh masih ada masalah, akibat :

1. masih rendahnya sikap peduli pihak industri terhadap bahaya pencemaran yang timbul apabila limbah B3 dibuang tanpa kontrol

2. masih terbatasnya upaya penanganan sementara limbah B3 di tempat sebelum diolah atau dibuang ketempat pembuangan yang telah ditentukan

3. masih sangat terbatasnya tenaga professional yang belum mampu menangani limbah B3 yang ada di Indonesia.

9.2.2. Pengelompokan Limbah B3

Pengelompokan limbah B3 berdasarkan sifatnya

1. Flamable (mudah terbakar). Buangan ini apabila dekat dengan api/sumber api, percikan, gesekan mudah menyala dalam waktu yang lama baik selama pengangkutan, penyimpanan, atau pembuangan.

2. Explosive (mudah meledak), yaitu buangan yang melalui reaksi kimia menghasilkan gas dengan cepat, suhu, tekanan tinggi mampu merusak lingkungan. Penanganan secara khusus selama pengumpulan, penyimpanan, maupun pengangkutan.

3. Corrosive (menimbulkan karat), yaitu limbah dengan pH < 2 atau pH > 12,5 karena dapat bereaksi dengan buangan lain, dapat menyebabkan karat baja/besi

4. Buangan pengoksidasi (oxidizing waste), yaitu buangan yang dapat menyebabkan pembakaran karena melepaskan oksigen atau buangan peroksida (organic) yang tidak stabil dalam suhu tinggi

5. Buangan penyebab penyakit (infectious waste), yaitu dapat menularkan penyakit.

6. Buangan beracun (toxic waste), yaitu buangan berkemampuan meracuni, melukai, menjadikan cacat sampai membunuh mahluk hidup dalam jangka panjang ataupun jangka pendek.

Untuk tujuan penanganan, komposisi kimia dari setiap limbah harus ditentukan di laboratorium dengan tujuan untuk dapat menentukan tingkat potensi toksisitasnya beserta pengaruhnya terhadap kesehatan manusia. Sebagai contoh kandungan B3 yang dominan dalam pestisida adalah As, Cl - Hidrokarbon, CN, Pb, Hg, Zn, senyawa Organik

9.2.3. Pengelolaan Limbah B3

Dalam upaya penanganan limbah B3, pengindentifikasian karakteristik berbahaya dan beracun dari limbah suatu bahan yang dicurigai, merupakan langkah awal yang paling mendasar. Dengan diketahuinya karakteristik limbah, maka suatu upaya penanganan terpadu akan dapat diterapkan. Yang terdiri dari pengendalian, pengurangan, pengumpul, penyimpanan, pengangkutan, pengolahan dan pembuangan akhir.

Strategi penanganan untuk mengoptimalkan sistem pengelolaan, adalah :

1. Hazardous waste minimization, adalah mengurangi sampai seminimum mungkin jumlah limbah kegiatan industri.

2. Daur ulang dan recovery. Untuk cara ini dimaksudkan memanfaatkan kembali sebagai bahan baku dengan metoda daur ulang

3. Proses pengolahan. Proses ini untuk mengurangi kandungan unsur beracun sehingga tidak berbahaya dengan cara mengolahnya secara fisik, kimia dan biologis.

4. Secured landfill. Cara ini mengkonsentrasikan kandungan limbah B3 dengan fiksasi kimia dan pengkapsulan, untuk selanjutnya dibuang ke tempat pembuangan aman

5. Proses detoksifikasi dan netralisasi. Untuk menetralisasi kadar racun.

6. Incinerator , yaitu memusnahkan dengan cara pembakaran pada alat pembakar khusus.

Pengelolaan Limbah B3

- Pengelolaan limbah B3 merupakan suatu kegiatan yang mencakup penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan penimbunan akhir.

- Tujuan dari pengelolaan limbah B3 untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah pencemaran lingkungan. Selain itu untuk melindungi air tanah yang disebabkan cara penanganan limbah B3 yang belum memadai.

- Cara yang dilaksanakan dengan mengendalikan elemen fungsional dan menetapkan pola pengelolaannya.


9.2.3.1. Penyimpanan

- Penyimpanan merupakan kegiatan penampungan sementara limbah B3 sampai jumlahnya mencukupi untuk diangkut atau diolah. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan efisiensi dan ekonomis. Penyimpanan limbah B3 untuk waktu yang lama tanpa kepastian yang jelas untuk dipindahkan ke tempat fasilitas pengolahan, penyimpanan dan pengolahan tidak diperbolehkan. Penyimpanan dalam jumlah yang banyak dapat dikumpulkan di lokasi pengumpulan limbah.

- Limbah cair dapat dimasukkan kedalam drum dan disimpan dalam gudang yang terlindung dari panas dan hujan, sedangkan limbah B3 berbentuk padat/lumpur dapat disimpan dalam bak penimbun yang dasarnya dilapisi dengan lapisan kedap air. Penyimpanan harus mempertimbangkan jenis dan jumlah limbah B3 yang dihasilkan.

- Jenis dan karakter limbah B3 akan menentukan bentuk bahan pewadahan yang sesuai dengan sifat limbah B3, sedangkan jumlah limbah B3 dan periode timbulan menentukan volume yang harus disediakan. Bahan yang digunakan untuk wadah dan sarana lainnya dipilih berdasarkan karakteristik buangan. Contoh untuk buangan yang korosif disimpan dalam wadah yang terbuat dari fiber glass.

9.2.3.2. Pengangkutan

Apabila tidak ditangani di tempat, limbah B3 diangkut ke sarana penyimpanan, pengolahan akhir, dengan menggunakan sarana pengangkutan seperti, truk, kereta api dan kapal. Untuk menjaga agar limbah B3 ditangani sesuai prosedur yang benar, harus dilakukan sejak sumber sampai ke tempat pembuangan akhir (tracking system)

9.2.3.3. Pengolahan

- Limbah B3 memerlukan pengolahan sebelum dibuang ke pembuangan akhir atau didaur ulang, baik secara fisik, kimia, biologis atau pembakaran. Kombinasi dari cara pengolahan seringkali diterapkan untuk memperoleh hasil yang efektif tetapi murah biayanya dan dapat diterima oleh lingkungan.

- Pengolahan ditujukan untuk mengurangi dan menghilangkan racun/detoksitasi, merubah bahan berbahaya menjadi kurang berbahaya atau mempersiapkan proses berikutnya. Pengolahan teknologi secara tepat tergantung jenis yang akan diolah, dan tergantung dari bentuk limbah (padat, cair, gas atau Lumpur).

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi :

- Bahan kontainer harus sesuai dengan karakter limbah B3

- Kontainer harus telindung dari hujan dan berventilasi.

- Lantai dasar bangunan harus kedap air untuk menghindari bocor.

- Drum yang berisi limbah yang mudah bereaksi harus disimpan terpisah, untuk mengurangi kemungkinan kebakaran, ledakan dan atau keluarnya gas beracun.

- Semua drum yang disimpan harus dalam keadaan tertutup dan tidak bocor.

- Semua drum harus diberi label yang memuat informasi tentang jenis limbah bahan berbahaya dan beracun tersebut

Proses Pembakaran (Inceneration)

- Limbah B3 kebanyakan terdiri dari karbon, hydrogen dan oksigen. Dapat juga mengandung halogen, sulfur, nitrogen dan logam berat. Hadirnya elemen lain dalam jumlah kecil tidak mengganggu proses oksidasi limbah B3. Struktur molekul umumnya menentukan bahaya dari suatu zat organic terhadap kesehatan manusia dan lingkungan. Bila molekul limbah dapat dihancurkan dan diubah menjadi karbon dioksida (CO2), air dan senyawa anorganik, tingkat senyawa organik akan berkurang. Untuk penghancuran dengan panas merupakan salah satu teknik untuk mengolah limbah B3.

- Inceneration adalah alat untuk menghancurkan limbah berupa pembakaran dengan kondisi terkendali. Limbah dapat terurai dari senyawa organik menjadi senyawa sederhana seperti CO2 dan H2O.

- Incenerator efektif terutama untuk buangan organik dalam bentuk padat, cair, gas, lumpur cair dan lumpur padat. Proses ini tidak biasa digunakan limbah organik seperti lumpur logam berat (heavy metal sludge) dan asam anorganik. Zat karsinogenik patogenik dapat dihilangkan dengan sempurna bila insenerator dioperasikan I

- Incenerator memiliki kelebihan, yaitu dapat menghancurkan berbagai senyawa organik dengan sempurna, tetapi terdapat kelemahan yaitu operator harus yang sudah terlatih. Selain itu biaya investasi lebih tinggi dibandingkan dengan metode lain dan potensi emisi ke atmosfir lebih besar bila perencanaan tidak sesuai dengan kebutuhan operasional.

9.2.3.4. Pembuangan Akhir (Disposal)

- Pembuangan akhir ke tanah dibedakan atas landfill dan sumur injeksi. Pembuangan ke tanah bukan merupakan akhir permasalahan dari sistem pengolahan sampah B3.

- Penimbunan ke dalam tanah merupakan cara yang popular dan umum. Cara ini mudah dilaksanakan, tidak perlu keahlian khusus maupun alat khusus, biaya awal rendah, namun untuk jangka waktu lama penimbunan menjadi mahal. Buangan industri akan berakibat lain karena bahan kimia seperti hidrokarbon dan bahan kimia sintetis adalah non biodergradabel, sehingga bila ditimbun materi tersebut akan berada di sana untuk selamanya.

Teknik minimisasi B3 Industri

- Teknik minimisasi limbah B3 adalah suatu cara dalam penanganan yang ditujukan pada sumber masalah pencemaran sebelum dampak terhadap lingkungan terjadi. Tehnik ini bersifat pencegahan (pollution prevention) bukan suatu penanganan pencemaran lingkungan (pollution control).

- Teknik minimisasi melindungi lingkungan dari bahaya pencemaran, memberikan keuntungan penghematan biaya produksi industri dan dapat diterapkan untuk industri lama/baru.

- Perbedaan prinsip dalam penanganan antara pollution control dan pollution prevention antara lain :

1. pollution control membutuhkan biaya (investasi, operasi) untuk pengendalian pencemaran, sedangkan pollution prevention tidak membutuhkan biaya untuk pengendalian pencemaran.

2. Pollution control perlu ketersediaan lahan, sedangkan pollution prevention tidak membutuhkan ketersediaan lahan.

Pengolahan Limbah B3

Pada bagian ini dibahas pengolahan limbah secara fisik-kimia.

- Secara fisik berupa pemisahan dan mengkonsentrasikan komponen limbah tanpa mengubah struktur kimia, dengan contoh sedimentasi untuk padatan tersuspensi dan filtrasi.

- Pengolahan cara kimia didasarkan pada proses pengubahan struktur kimiawi kandungan limbah untuk mengubah limbah.

- Proses fisik dan kimia sering juga digunakan secara serempak dalam suatu rangkaian pengolahan. Contoh pengolahan kimia digunakan untuk mengendapkan logam berat, digumpalkan dan dikeluarkan dari suspensi menggunakan cara sedimentasi dan filtrasi.

- Padatan hasil saringan dapat dipadatkan secara fisis-kimia atau dibuang ke landfill, dimaksudkan untuk ;

- Mengurangi limbah yang akan ditanam (Landfilling),

- Mengurangi sifat racun limbah.

- Menghentikan/mencegah pengotoran racun sebelum ditanam,

- Mempekatkan/mengkonsentrasikan senyawa organik sebelum ke proses pembakaran (incineration),

- Menghancurkan senyawa beracun dalam limbah.

Teknologi yang digunakan untuk pengolahan fisik kimia, antara lain :

- Reduksi kimia.

Pada reduksi kimia ini tahap oksidasi dari kontaminan beracun diubah untuk menurunkan sifat racun kontaminan atau memperbaiki karakteristik limbah untuk diolah.

- Oksidasi kimiawi.

Pada proses ini, tahap oksidasi kontaminan limbah diubah untuk mengurangi sifat racunnya secara keseluruhan. Contoh : Cianida dioksidasikan dengan sodium hipochlorid menghasilkan karbon dioksida dan nitrogen sebagai hasil samping yang kemudian dilepaskan ke atmosfir.

- Netralisasi danpengendapan.

Netralisasi adalah, pH larutan limbah B3 dinetralkan menggunakan basa. Zat-zat yang terlarut diendapkan/dikeluarkan dari larutan sebagai hidroksida. Proses ini digunakan untuk melepaskan logam berat dari air limbah.

- Pemisahan berdasarkan gaya berat.

Pada proses ini gaya berat digunakan untuk memisahkan padatan tersuspensi dari larutan/cairan. Zat padat akan mengendap di dasar tangki pengendapan (sedimentasi) di tempat pengumpulannya.

- Solidifikasi.

Limbah B3 yang berbentuk lumpur, sebelum “dikubur”, dipadatkan terlebih dahulu dengan cara :

1. Mencampur limbah B3 dengan bahan semen sehingga terjadi pengerasan. Proses ini disebut juga dengan istilah sementara

2. Mencampur limbah B3 dengan aspal sehingga terjadi pemadatan. Limbah yang dipadatkan ini kemudian dibuang ke TPA “khusus”.


9.3. Penutup

9.3.1. Ringkasan

- Limbah B3 adalah setiap limbah yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun secara tidak langsung dapat merusak dan/atau mencemarkan lingkungan hidup dan/atau dapat membahayakan manusia.

- Sumber limbah B3 adalah, setiap orang atau Badan Usaha yang menghasilkan Limbah B3 dan menyimpannya untuk sementara waktu di dalam lokasi kegiatan sebelum Limbah B3 tersebut diserahkan kepada pihak yang bertanggungjawab untuk dikumpulkan dan diolah

- Limbah B3 dapat berbentuk padat, cair dan gas yang dihasilkan baik dari proses produksi maupun proses pemanfaatan produksi industri tersebut yang mempunyai sifat berbahaya dan sifat beracun terhadap ekosistem

- Pengelompokan limbah B3 dapat dikategorikan berdasarkan sifatnya yaitu yang bersifat flamable (mudah terbakar), explosive (mudah meledak), corrosive (menimbulkan karat), oxidizing waste (buangan pengoksidasi), infectious waste (buangan penyebab penyakit), toxic waste (buangan beracun)

- Pola penanganan limbah industri harus bersifat terintegrasi, dimulai dari sumbernya, pewadahan di tempat, pengumpulan, pengangkutan, penyimpanan, pengolahan sampai dengan pengolahan akhir yang dilakukan secara aman, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

- Strategi penanganan untuk mengoptimalkan sistem pengelolaan, adalah hazardous waste minimization, daur ulang dan recovery, proses pengolahan, secured landfill, proses detoksifikasi dan netralisasi, incinerator

- Pengelolaan limbah B3 merupakan suatu kegiatan yang mencakup penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan penimbunan akhir.

- Tujuan dari pengelolaan limbah B3 adalah untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah pencemaran lingkungan.
Diposkan oleh Super Aidie di 15:52
Label: Teknik Sipil (Arsitektur)









































Pengertian dan Pengelompokan Limbah Lingkungan
14 01 2010
Pengertian
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 18/1999 Jo.PP 85/1999, limbah didefinisikan sebagai sisa atau buangan dari suatu usaha dan/atau kegiatan manusia. Limbah adalah bahan buangan tidak terpakai yang berdampak negatif terhadap masyarakat jika tidak dikelola dengan baik. Air limbah industri maupun rumah tangga (domestik) apabila tidak dikelola dengan baik akan menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan.
Penyakit yang terkait erat dengan dampak air limbah dapat diklasifikasikan menjadi penyakit non infektius dan infektius. Penyakit non infektius adalah penyaakit aakibat pencemaran limbah industry yang mengandung logam-logam berat. Penyakit infektius adalah penyakit akibat pencemaran limbah rumah tangga yang mengandung mikroorganisasi, seperti bakteri, virus, dan parasit.
Pencegahan dan penanggulangan dampak air limbah terhadap kesehatan dapat dilakukan dengan mengidentifikasi jenis limbah, mengetahui dampaknya terhadap kesehatan, dan cara pengolahannya. Pada saat ini, industry berkembang dengan pesat. Hal itu dapat menyebabkan penurunan kualitas lingkungan. Penurunan kualitas lingkungan tersebut diakibatkan tidak terkendalinya pembuangan limbah dan emisi gas dari kegiatan industry. Limbah dari kegiatan industry dapat berupa limbah cair, gas, dan padat.
# Pengertian Baku Mutu Lingkungan
Limbah dapat menimbulkan dampak negative apabila jumlah atau konsentrasinya di lingkungan telah melebihi baku mutu. Salah satu upaya untuk menanggulangi pencemaran lingkungan perlu baku mutu lingkungan.
UU RI No. 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup mendefinisikan baku mutu lingkungan sebagai ukuran batas atau kadar mahluk hidup, zat, energy, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsure pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsure lingkungan hidup. Dengan kata lain, baku mutu lingkungan adalah ambang batas/batas kadar maksimum suatu zat atau komponen yang diperbolehkan berada di lingkungan agar tidak menimbulkan dampak negative.
Baku mutu lingkungan mencakup baku mutu limbah padat, baku mutu air laut, baku mutu udara emisi, baku mutu limbah cair, dan baku mutu air pada sumber air.
Baku mutu air pada sumber air, yaitu batas kadar yang diperbolehkan untuk suatu zat atau bahan pencemar terdapat di dalam air, tetapi air tetap dapat digunakan sesuai dengan kriterianya. Menurut kegunaannya, air pada sumber air dibedakan menjadi empat golongan, yaitu golongan A, B, C dan D. Air golongan A adalah air yang dapat digunakan sebagai air minum secara langsung tanpa harus diolah terlebih dahulu. Air golongan B adalah air yang dapat digunakan sebagai air baku untuk diolah sebagai air minum dan keperluan rumah tangga. Air golongan C adalah air yang dapat digunakan untuk keperluan perikanan dan peternakan. Air golongan D adalah air yang dapat digunakan untuk keperluan pertanian dan dapat dimanfaatkan untuk usaha perkotaan, industry dan tenaga listrik.
Baku mutu limbah cair adalah batas yang diperbolehkan bagi zat atau bahan pencemar untuk dibuang dari sumber pencemaran ke badan air sehingga tidak mengakibatkan dilampauinya baku mutu air. Peraturan perundangan dan ketentuan lain tentang lingkungan hidup untuk penetapan baku mutu lingkungan tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 51/MENLH/10/95. Untuk baku mutu emisi sumber tidak bergerak tertuang dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 13/MENLH/3/1995.
Pencemaran udara di lingkungan dapat dibedakan menjadi baku mutu udara ambient dan baku mutu udara emisi. Baku mutu udara aambien adalah batas kadar yang diperbolehkan bagi zat atau bahan pencemar terdapat di udara karena tidak menimbulkan gangguanterhadap mahluk hidup dan/atau benda. Adapun baku mutu udara emisi adalah batas kadar yang diperbolehkan bagi zat atau bahan pencemar untuk dikeluarkan dari sumber pencemar ke udara sehingga tidak mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien
Pengelompokan Limbah
# Pengelompokan Berdasarkan Jenis Senyawa
Pertama : Limbah Organik
Limbah organik memiliki defenisi berbeda yang penggunaannya dapat disesuaikan dengan tujuan penggolongannya. Berdasarkan pengertian secara kimiawi limbah organik merupakan segala limbah yang mengandung unsure karbon (C), sehingga meliputi limbah dari mahluk hidup (misalnya kotoran hewan dan manusia, sisa makanan, dan sisa-sisa tumbuhan mati), kertas, plastic, dan karet. Namun, secara teknis sebagian besar orang mendefinisikan limbah organic sebagai limbah yang hanya berasal dari mahluk hidup (alami) dan sifatnya mudah busuk. Artinya, bahan-bahan organic alami namun sulit membusuk/terurai, seperti kertas, dan bahan organic sintetik (buatan) yang juga sulit membusuk/terurai, seperti plastik dan karet, tidak termasuk dalam limbah organic. Hal ini berlaku terutama ketika orang memisahkan limbah padat (sampah) di tempat pembuangan sampah untuk keperluan pengolahan limbah.
Limbah organic yang berasal dari mahluk hidup mudah membusuk karena pada mahluk hidup terdapat unsure karbon (C) dalam bentuk gula (karbohidrat) yang rantai kimianya relative sederhana sehingga dapat dijadikan sumber nutrisi bagi mikroorganisme, seperti bakteri dan jamur. Hasil pembusukan limbah organic oleh mikroorganisme sebagian besar adalah berupa gas metan (CH4) yang juga dapat menimbulkan permasalahan lingkungan.
Kedua : Limbah Anorganik
Berdasarkan pengertian secara kimiawi, limbah organik meliputi limbah-limbah yang tidak mengandung unsur karbon, seperti logam (misalnya besi dari mobil bekas atau perkakas, dan aluminium dari kaleng bekas atau peralatan rumah tangga), kaca, dan pupuk anorganik (misalnya yang mengandung unsur nitrogen dan fosfor). Limbah-limbah ini tidak memiliki unsur karbon sehingga tidak dapat diurai oleh mikroorganisme. Seperti halnya limbah organik, pengertian limbah organik yang sering diterapkan di lapangan umumnya limbah anorganik dalam bentuk padat (sampah). Agak sedikit berbeda dengan pengertian di atas secara teknis, limbah anorganik didefinisikan sebagai segala limbah yang tidak dapat atau sulit terurai/busuk secara alami oleh mikroorganisme pengurai. Dalam hal ini, bahan organik seperti plastic, kertas, dan karet juga dikelompokkan sebagai limbah anorganik. Bahan-bahan tersebut sulit diurai oleh mikroorganisme sebab unsure karbonnya membentuk rantai kimia yang kompleks dan panjang (polimer).
# Pengelompokan Berdasarkan Wujud
Pertama : Limbah Cair
Limbah cair adalah segala jenis limbah yang berwujud cairan, berupa air beserta bahan-bahan buangan lain yang tercampur (tersuspensi) maupun terlarut dalam air
Limbah cair diklasifikasikan menjadi empat kelompok yaitu :
a) Limbah cair domestic (domestic wastewater) yaitu limbah cair hasil buangan dari rumahtangga, bangunan perdagangan, perkantoran, dan sarana sejenis. Misalnya air deterjen sisa cucian, air sabun, tinja
b) Limbah cair industry (industrial wastewater), yaitu limbah cair hasil buangan industry. Misalnya air sisa cucian daging, buah, sayur dari industry pengolahan makanan dan sisa dari pewarnaan kain/bahan dari industry tekstil
c) Rembesan dan luapan (infiltration and inflow), yaitu limbah cair yang berasal dari berbagai sumber yang memasuki saluran pembuangan limbah cair melalui rembesan ke dalam tanah atau melalui luapan dari permukaan.
d) Air Hujan (strom water), yaitu limbah cair yang berasal dari aliran air hujan di atas permukaan tanah.
Kedua : Limbah Padat
Merupakan limbah yang terbanyak dilingkungan. Biasanya limbah padat disebut sebagai sampah. Klasifikasi limbah padat (sampah) menurut istilah teknis ada 6 kelompok, yaitu :
1. Sampah organik mudah busuk (garbage), yaitu limbah padat semi basah, berupa bahan-bahan organik yang mudah busuk
2. Sampah anorganik dan organik tak membusuk (rubbish), yaitu limbah padat anorganik atau organik cukup kering yang sulit terurai oleh mikroorganisme, sehingga sulit membusuk, misalnya kertas, plastic, kaca dan logam.
3. Sampah abu (ashes), yaitu limbah padat yang berupa abu, biasanya hasil pembakaran.
4. Sampah bangkai binatang (dead animal), yaitu semua limbah yang berupa bangkai binatang.
5. Sampah sapuan (street sweeping), yaitu limbah padat hasil sapuan jalanan yang berisi berbagai sampah yang tersebar di jalanan
6. Sampah industry (industrial waste), semua limbah padat buangan industry
Ketiga : Limbah Gas
Jenis limbah gas yang berada di udara terdiri dari bermacam-macam senyawa kimia. Misalnya, karbon monoksida (CO), karbon dioksida (CO2), Nitrogen oksida (NOx), Sulfur dioksida (SOx), asam klorida (HCl), Amonia (NH3), Metan (CH4), Klorin (Cl2). Limbah gas yang dibuang ke udara biasanya mengandung partikel-partikel bahan padatan, disebut materi partikulat.
# Pengelompokan Berdasarkan Sumber
1. Limbah domestic, adalah limbah yang berasal dari kegiatan pemukiman penduduk
2. Limbah industry, merupakan buangan hasil proses industri
3. Limbah pertanian, berasal dari daerah pertanian atau perkebunan
4. Limbah pertambangan, berasal dari kegiatan pertambangan
# Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
Adalah zat atau bahan yang mengandung satu atau lebih senyawa :
• Mudah meledak (explosive)
• Pengoksidasi (oxidizing)
• Amat sangat mudah terbakar (extremely flammable)
• Sangat mudah terbakar (highly flammable)
• Mudah terbakar (flammable)
• Amat sangat beracun (extremely toxic)
• Sangat beracun (highly toxic)
• Beracun (moderately toxic)
• Berbahaya (harmful)
• Korosif (corrosive)
• Bersifat mengiritasi (irritant)
• Berbahaya bagi lingkungan (dangerous to the environment)
• Karsinogenik, dapat menyebabkan kanker
• Teratogenik, dapat menyebabkan kecacatan janin
• Mutagenic, dapat menyebabkan mutasi (mutagenic)
(Source : K’ Masni, Mahasiswa Pasca Sarjana PKLH UNM Makassar | Guru Biologi SMAN 1 Bone-Bone Kab. Luwu Utara, Sulsel)




























Limbah dan Pengelompokan Limbah
Jangan lewatkan!
Limbah adalah semua material yang dibuang dari kegiatan rumah tangga, perdagangan, industri dan kegiatan pertanian. Limbah juga dapat diartikan sebagai material sisa yang tidak diinginkan setelah berakhirnya suatu proses. Limbah yang berasal dari kegiatan rumah tangga dan tempat perdagangan dikenal dengan limbah municipal yang tidak berbahaya (non hazardous). Berdasarkan sifatnya, limbah dikelompokkan menjadi 2 yaitu:

1. Limbah organik - dapat diurai (degradable)
Limbah organik terdiri dari bahan-bahan penyusun tumbuhan dan hewan yang berasal dari alam atau dihasilkan dari kegiatan pertanian, perikanan, rumah tangga atau yang lain. Limbah ini dengan mudah diuraikan dalam proses alami. Limbah rumah tangga sebagian besar merupakan bahan organik. Yang termasuk sampah organik, misalnya sampah dari dapur, sisa tepung, sayuran, kulit buah, dan daun. Limbah ini terdiri atas bahan-bahan yang besifat organik seperti dari kegiatan rumah tangga, kegiatan industri. Limbah ini juga bisa dengan mudah diuraikan melalui proses yang alami. Limbah pertanian berupa sisa tumpahan atau penyemprotan yang berlebihan, misalnya dari pestisida dan herbisida, begitu pula dengan pemupukan yang berlebihan. Limbah ini mempunyai sifat kimia yang stabil sehingga zat tersebut akan mengendap kedalam tanah, dasar sungai, danau, serta laut dan selanjutnya akan mempengaruhi organisme yang hidup didalamnya. Sedangkan limbah rumah tangga dapat berupa padatan seperti kertas, plastik dan lain-lain, dan berupa cairan seperti air cucian, minyak goreng bekasdan lain-lain. Limbah tersebut ada yang mempunyai daya racun yang tinggi misalnya : sisa obat, baterai bekas, dan air aki. Limbah tersebut tergolong (B3) yaitu bahan berbahaya dan beracun, sedangkan limbah air cucian, limbah kamar mandi, dapat mengandung bibit-bibit penyakit atau pencemar biologis seperti bakteri, jamur, virus dan sebagainya.

2. Limbah anorganik - tidak terurai (undegradable)
Sampah anorganik berasal dari sumber daya alam tak terbarui seperti mineral dan minyak bumi, atau dari proses industri. Beberapa dari bahan ini tidak terdapat di alam seperti plastik dan aluminium. Sebagian zat anorganik secara keseluruhan tidak dapat diuraikan
oleh alam, sedang sebagian lainnya hanya dapat diuraikan melalui proses yang cukup lama. Adapula limbah anorganik yang berasal dari kegiatan rumah tangga seperti botol plastik, botol kaca, tas plastik, kaleng dan aluminium. Air limbah industri dapat mengandung berbagai jenis bahan anorganik, zat-zat tersebut adalah :
• Garam anorganik seperti magnesium sulfat, magnesium klorida yang berasal dari kegiatan pertambangan dan industri.
• Asam anorganik seperti asam sulfat yang berasal dari industri pengolahan biji logam dan bahan bakar fosil.


Jika dilihat berdasarkan sumbernya limbah dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
1. Limbah pabrik
Limbah ini bisa dikategorikan sebagai limbah yang berbahaya karena limbah ini mempunyai kadar gas yang beracun, pada umumnya limbah ini dibuang di sungai-sungai disekitar tempat tinggal masyarakat dan tidak jarang warga masyarakat mempergunakan sungai untuk kegiatan sehari-hari, misalnya MCK (Mandi, Cuci, Kakus) dan secara langsung gas yang dihasilkan oleh limbah pabrik tersebut dikonsumsi dan dipakai oleh masyarakat.
2. Limbah domestik
Limbah ini pada umumnya berasal dari limbah rumah sakit, rumah tangga, hotel, pasar dan sebagainya.
3. Limbah Iindustri
Limbah ini dihasilkan atau berasal dari hasil produksi oleh pabrik atau perusahaan tertentu. Limbah ini mengandung zat yang berbahaya diantaranya asam anorganik dan senyawa orgaik, zat-zat tersebut jika masuk ke perairan maka akan menimbulkan pencemaran yang dapat membahayakan makluk hidup pengguna air tersebut misalnya, ikan, bebek dan makluk hidup lainnya termasuk juga manusia.
4. Limbah pertanian
Limbah ini berasal dari aktivitas pertanian seperti penyemprotan pestisida, pupuk yang digunakan dan lain sebagainya.


Menurut bentuknya sampah dapat dibagi menjadi 2 yaitu:
1. Limbah padat
Sampah padat adalah segala bahan buangan selain kotoran manusia, urine dan sampah cair. Dapat berupa sampah rumah tangga: sampah dapur, sampah kebun, plastik, metal, gelas dan lain-lain. Menurut bahannya, limbah ini dikelompokkan menjadi limbah organik dan limbah anorganik. Berdasarkan kemampuan diurai oleh alam (biodegradability), maka limbah ini dapat dibagi lagi menjadi 2 yaitu:

a. Biodegradable: yaitu limbah yang dapat diuraikan secara sempurna oleh proses biologi baik aerob atau anaerob, seperti: sampah dapur, sisa-sisa hewan, sampah pertanian dan perkebunan.
b. Non-biodegradable: yaitu limbah yang tidak bisa diuraikan oleh proses biologi yang dapat dibagi lagi menjadi:
• Recyclable: sampah yang dapat diolah dan digunakan kembali karena memiliki nilai secara ekonomi seperti plastik, kertas, pakaian dan lain-lain.
• Non-recyclable: sampah yang tidak memiliki nilai ekonomi dan tidak dapat diolah atau diubah kembali seperti tetra packs, carbon paper, thermo coal dan lain-lain.

2. Limbah cair
Limbah cair adalah bahan cairan yang telah digunakan dan tidak diperlukan kembali dan dibuang ke tempat pembuangan.
• Limbah hitam: sampah cair yang dihasilkan dari toilet. Sampah ini mengandung patogen yang berbahaya.
• Limbah rumah tangga: sampah cair yang dihasilkan dari dapur, kamar mandi dan tempat cucian. Sampah ini mungkin mengandung patogen.
Limbah dapat berada pada setiap fase materi: padat, cair, atau gas. Ketika dilepaskan dalam dua fase yang disebutkan terakhir, terutama gas, limbah dapat dikatakan sebagai emisi. Emisi biasa dikaitkan dengan polusi.

Dalam kehidupan manusia, limbah dalam jumlah besar datang dari aktivitas industry, misalnya pertambangan, manufaktur, dan konsumsi. Hampir semua produk industri akan menjadi limbah pada suatu waktu, dengan jumlah yang kira-kira mirip dengan jumlah konsumsi (Anonim, 2010).


















Sabtu, 04 April 2009
Jenis-jenis Limbah
Berdasarkan karakteristiknya, limbah dapat digolongkan menjadi 4 macam, yaitu :
1. Limbah cair
2. Limbah padat
3. Limbah gas dan partikel
4. Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)
Limbah cair
Limbah cair adalah sisa dari suatu hasil usaha atau kegiatan yang berwujud cair (PP 82 thn 2001). Jenis-jenis limbah cair dapat digolongkan berdasarkan pada :
a.Sifat Fisika dan Sifat Agregat . Keasaman sebagai salah satu contoh sifat limbah dapat diukur dengan menggunakan metoda Titrimetrik
b. Parameter Logam, contohnya Arsenik (As) dengan metoda SSA
c. Anorganik non Metalik contohnya Amonia (NH3-N) dengan metoda Biru Indofenol
d. Organik Agregat contohnya Biological Oxygen Demand (BOD)
e. Mikroorganisme contohnya E Coli dengan metoda MPN
f. Sifat Khusus contohnya Asam Borat (H3 BO3) dengan metoda Titrimetrik
g. Air Laut contohnya Tembaga (Cu) dengan metoda SPR-IDA-SSA
Limbah padat
Limbah padat berasal dari kegiatan industri dan domestik. Limbah domestik pada umumnya berbentuk limbah padat rumah tangga, limbah padat kegiatan perdagangan, perkantoran, peternakan, pertanian serta dari tempat-tempat umum. Jenis-jenis limbah padat: kertas, kayu, kain, karet/kulit tiruan, plastik, metal, gelas/kaca, organik, bakteri, kulit telur, dll

Limbah gas dan partikel
Polusi udara adalah tercemarnya udara oleh berberapa partikulat zat (limbah) yang mengandung partikel (asap dan jelaga), hidrokarbon, sulfur dioksida, nitrogen oksida, ozon (asap kabut fotokimiawi), karbon monoksida dan timah.

Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)
Suatu limbah digolongkan sebagai limbah B3 bila mengandung bahan berbahaya atau beracun yang sifat dan konsentrasinya, baik langsung maupun tidak langsung, dapat merusak atau mencemarkan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan manusia.Yang termasuk limbah B3 antara lain adalah bahan baku yang berbahaya dan beracun yang tidak digunakan lagi karena rusak, sisa kemasan, tumpahan, sisa proses, dan oli bekas kapal yang memerlukan penanganan dan pengolahan khusus. Bahan-bahan ini termasuk limbah B3 bila memiliki salah satu atau lebih karakteristik berikut: mudah meledak, mudah terbakar, bersifat reaktif, beracun, menyebabkan infeksi, bersifat korosif, dan lain-lain, yang bila diuji dengan toksikologi dapat diketahui termasuk limbah B3.
Berdasarkan sumbernya, limbah B3 dapat diklasifikasikan menjadi:
• Primary sludge, yaitu limbah yang berasal dari tangki sedimentasi pada pemisahan awal dan banyak mengandung biomassa senyawa organik yang stabil dan mudah menguap
• Chemical sludge, yaitu limbah yang dihasilkan dari proses koagulasi dan flokulasi
• Excess activated sludge, yaitu limbah yang berasal dari proses pengolahan dengn lumpur aktif sehingga banyak mengandung padatan organik berupa lumpur dari hasil proses tersebut
• Digested sludge, yaitu limbah yang berasal dari pengolahan biologi dengan digested aerobic maupun anaerobic di mana padatan/lumpur yang dihasilkan cukup stabil dan banyak mengandung padatan organik.
Macam Limbah Beracun
• Limbah mudah meledak adalah limbah yang melalui reaksi kimia dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi yang dengan cepat dapat merusak lingkungan.
• Limbah mudah terbakar adalah limbah yang bila berdekatan dengan api, percikan api, gesekan atau sumber nyala lain akan mudah menyala atau terbakar dan bila telah menyala akan terus terbakar hebat dalam waktu lama.
• Limbah reaktif adalah limbah yang menyebabkan kebakaran karena melepaskan atau menerima oksigen atau limbah organik peroksida yang tidak stabil dalam suhu tinggi.
• Limbah beracun adalah limbah yang mengandung racun yang berbahaya bagi manusia dan lingkungan. Limbah B3 dapat menimbulkan kematian atau sakit bila masuk ke dalam tubuh melalui pernapasan, kulit atau mulut.
• Limbah yang menyebabkan infeksi adalah limbah laboratorium yang terinfeksi penyakit atau limbah yang mengandung kuman penyakit, seperti bagian tubuh manusia yang diamputasi dan cairan tubuh manusia yang terkena infeksi.
• Limbah yang bersifat korosif adalah limbah yang menyebabkan iritasi pada kulit atau mengkorosikan baja, yaitu memiliki pH sama atau kurang dari 2,0 untuk limbah yang bersifat asam dan lebih besar dari 12,5 untuk yang bersifat basa.
Sesuai dengan kriteria yang tercantum dalam peraturan pemerintah No.18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, limbah B3 terbagi atas dua macam yaitu yang spesifik dan yang tidak spesifik.
Perbedaan pokok antara limbah B3 spesifik dan tidak spesifik terletak pada cara penggolongannya. Pada limbah spesifik digolongkan kedalam jenis industri, sumber pencemaran, asal limbah, dan pencemaran utama sedangkan pada limbah tidak spesifik penggolongannya atas dasar kategori dan bahan pencemar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar